Video - ANTARA News kalsel

UMP Kalsel 2017 Tertinggi ke Lima Nasional

(Antara)-Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, mengeluarkan kebijakan untuk kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga 8,5 persen, atau menjadi 2.285 juta rupiai sebelumnya 2.085 juta rupiah. Kenaikan itu berdasarkan surat keputusan gubernur (Kepgub) Nomor 188.44/0588/KUM/2016 dan mulai diberlakukan terhitung 1 Januari 2017, dengan demikian, UMP Kalsel kini menjadi tertinggi ke 5 nasional.