Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak lima orang pelaku judi dadu yaitu Ibu Rumah Tangga MI (15), SY(45), SM (39), MU (28) dan RH (24), dibekuk tim gabungan Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Batung dan Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS).
Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kapolsek Padang Batung IPTU Imam Suryana, di Padang Batung, Selasa (26/9), mengatakan, tim berhasil membekuk lima pelaku judi jenis dadu, pada Minggu ( 24 / 09) sore.
"Para pelaku tersebut diciduk tim gabungan dari unit Buser, Sat Res Narkoba, Sat Intelkam, Sat Sabhara Polres HSS dan anggota Polsek Padang Batung, di sebuah kebun saat mereka sedang asyik berjudi dadu, di Dusun
Bukuanin, Desa Mawangi, Kecamatan Padang Batung," katanya.
Dikatakannya, dari tempat kejadian polisi berhasil menyita beberapa barang bukti yang
menguatkan, di antaranya satu buah lapak yang bertuliskan angka,
beberapa dadu, piring, mangkok dan uang sejumlah Rp850 ribu.
Dari kelima pelaku, diketahui memiliki peran berbeda antaralain, Saudari MI warga Desa Bancing, Kecamatan Peramasan Bawah, Kabupaten Banjar sebagai bandar judi, sementara itu empat pelaku lainnya sebagai pemasang judi.
Pelaku yang berjumlah lima orang tersebut langsung ditahan di Polsek Padang Batung, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Terus dikatakannya, para pelaku bakal dijerat dengan pasal 303 Jo pasal 303 Bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Asyik Berjudi Dadu Lima Pelaku Dibekuk Polisi
Selasa, 26 September 2017 14:14 WIB
"Para pelaku tersebut diciduk tim gabungan dari anggota gabungan unit Buser, Sat Res Narkoba, Sat Intelkam, Sat Sabhara Polres HSS dan anggota Polsek Padang Batung, di sebuah kebun saat sedang asyik berjudi dadu, di Dusun Bukuanin, Desa Mawangi, K