Balangan, (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, berhasil kumpulkan hasil penagihan dana piutang hingga Rp78.542.000, lewat Surat Kuasa Khusus (SKK).
"Sejauh ini sudah ada 49 MoU, semuanya di Tahun 2017. Diantaranya dengan pihak BUMN satu MoU, BUMD dua MoU, Instansi Vertikal dua MoU, dan 43 MoU dengan Pemkab Balangan," paparnya.
Kerjasama dalam hal penagihan piutang instansi atas pelayanan yang
diberikan kepada masyarakat tersebut merupakan hasil dari kerjasama
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Balangan, dan Perusahaan Listrik
Negara (PLN) dengan Kejari setempat sejak penandatanganan Memorandum of
Understanding (MoU) atau nota kesepahaman awal 2017 lalu.
Kemudian fungsi dari kerjasama tersebut jelasnya, pihak kejaksaan memberi imbauan serta peringatan kepada masyarakat untuk membayar kewajibannya. Sementara untuk pihak instansi yang menjalin kerjasama, akan diberikan pendampingan hukum, maupun konsultasi hukum serta lainya.
Dilain pihak, Plt Direktur PDAM Balangan, Sundoyo mengungkapkan, kerjasama PDAM dengan pihak Kejari Balangan merupakan langkah preventif untuk menekan potensi penyimpangan, termasuk permasalahan perdata dan tata usaha negara yang mungkin muncul saat proses pengembangan dan operasional PDAM.
"Kita ingin manajemen lebih percaya diri ketika melakukan eksekusi menyangkut operasional perusahaan. Dimana apa yang dilakukan dalam rangka mewujudkan Good Corporate Governance, sehingga PDAM menjadi perusahaan yang taat pada aturan," tutupnya.