Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, H Sayed Jafar memerintahkan tim untuk berkoordinasi ke Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terkait rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara.
Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Kotabaru, Zaenal Arifin, di Kotabaru, Selasa, mengatakan bupati telah memerintahkan tim untuk berkoordinasi dengan Gubernur Kalsel terkait rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara terkait penegasan rekemondasi sebelumnya.
"Pada dasarnya Gubernur Kalsel mendukung langkah bupati," katanya.
Meski telah berkoordinasi dengan Gubernur, bupati masih memerintahkan tim untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), di Jakarta.
"Mungkin setelah itu bupati akan menentukan sikap, apakah pejabat tinggi pratama yang difungsionalkan itu akan dikembalikan lagi atau bagaimana," terang Zaenal.
Sementara itu diperoleh informasi bahwa, KASN mengeluarkan surat penegasan tindak lanjut rekomendasi, yang meminta bupati agar menindaklanjuuti rekomendasi sebagaimana terttuang dalam rekomendasi nomor 474/KASN/2/2017 tanggal 13 Februari 2017 dalam waktu paling lambat dua minggu setelah surat penegasan tidak lanjut rekomendasi diterima.
KASN juga meminta tindak lanjut yang dilakukan bupati agar dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.
Sebelumnya, Kalangan DPRD Kotabaru, siap melakukan pemakzulan kepada bupati Kotabaru H Sayed Jafar apabila tidak melaksanakan rekomendasi KASN, sebagaimana yang disampaikan dalam sidang paripurna terkait interpelasi.
Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah menegaskan dalam sidang paripurna DPRD merekomendasikan, salah satunya agar bupati patuh dan taat terhadap keputusan KASN.
"Salah satu rekomendasi dewan agar bupati membatalkan kebijakan tentang perombakan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah sehubungan dengan penerapan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang dinilai tidak sesuai ketentuan," kata Alfisah.
Diungkapkannya, pelaksanaan sidang paripurna dalam interpelasi kepada bupati, merupakan tugas dan fungsi legislatif dalam pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
"Kami sangat tidak menghendaki jika hal itu (pemakzulan) terjadi, oleh karenanya diharapkan bupati beritikad baik dan taat terhadap peraturan diantaranya menjalankan pemerintahan sesuai perundang-undangan," ujarnya.
DPRD Kotabaru mengharapkan agar tata kelola pemerintahan yang dilakukan pemerintah daerah setempat tidak stagnan, menyusul belum tuntasnya restrukturisasi birokrasi dengan perombakan SKPD-SKPD yang belum selesai.
Alfisah mengaku prihatin sehubungan belum tuntasnya perombakan `kabinet` pemerintah daerah saat ini, sehingga menimbulkan polemik dari sejumlah pihak khususnya sejumlah pejabat eselon dua.
Rekomendasi KASN, pertama, meninjau surat keputusan bupati nomor:824/001/BKPPD tanggal 4 Januari 2017, selanjutnya menetapkan kembali 13 aparatusn sipil negara dalam keputusan tersebut, ke dalam JPT Pratama sesuai dengan pengalaman dan kompetensinya.
Dengan berpedoman kepada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor:B/3116/M.PANRB/09/2016 tanggal 20 September 2016 prihal Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota terkait dengan perlaksanaan peraturan pemerintah Nomor: 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Kedua, Meminta mejelis Penguji Kesehatan (MPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap sdr. Suhaeri Effendi yang saat ini sakit. Apabila simpulan hasil pemeriksaan menyatakan yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugasnya secara optimal naja segera lakukan langkah lanjutan sehingga tidak mengganggu terwujudnya visi Kabupaten Kotabaru.
Bupati Kotabaru Tindaklanjuti Rekomendasi Kasn Ke Kemendagri
Rabu, 5 April 2017 16:36 WIB