Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kalimantan Selatan HM Rosehan NB memastikan lembaga legislatifnya mengesahkan empat buah Raperda untuk menjadi perda provinsi tersebut.
"Mengapa kami berani memastikan DPRD Kalimantan Selatan akan mengesahkan empat Perda. Karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia sudah mengevaluasi atau memfasilitasi keempat Raperda tersebut, sehingga bisa disahkan menjadi Perda," ujarnya di Banjarmasin, Jumat.
Ia menerangkan, empat Raperda yang sudah mendapat fasilitasi Kemendagri dan bisa disahkan menjadi Perda Kalsel yaitu dua buah berasal dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) dan sisanya merupakan inisiatif DPRD setempat.
Dua Raperda yang berasal dari eksekutif/Pemprov Kalsel tersebut, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta Raperda tentang Kearsipan Daerah.
Kemudian Raperda inisiatif DPRD Kalsel, yaitu Raperda tentang Pelestarian Budaya dan Kearifan Lokal, serta Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah(RPPLHD).
Keempat Raperda yang mau disahkan menjadi Perda pada rapat paripurna DPRD Kalsel yang dijadwalkan 28 Februari 2017 tersebut sisa dari tujuh Raperda yang masuk perencanaan pembentukan peraturan daerah (P3D) tahun 2016.
Sedangkan tiga Raperda sisa P3D Kalsel 2016 yang dalam proses/menunggu fasilitasi Kemendagri, yaitu Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel Kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel atas usul eksekutif/Pemprov setempat.
Selain itu, Raperda inisiatif DPRD Kalsel, yaitu Raperda tentang Rehabilitasi Lahan Kritis, serta Raperda tentang Revisi Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.
"Keterlambatan pengesahan Perda tersebut karena sesuai peraturan perundang-undangan harus melalui evaluasi atau mendapatkan fasilitasi dari Kemendagri terlebih dahulu. Namun pembahasan semua Raperda yang masuk P3D 2016 sudah rampung," tuturnya.
"Berbeda dengan pemerintahan era sebelumnya, Perda disahkan terlebih dahulu, baru evaluasi dari Kemendagri, sehingga banyak Perda yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih atas," demikian Rosehan NB.
Semula Raperda yang masuk P3D Kalsel 2016 sebanyak 25 buah, namun sesudah konsultasi dengan Kemendagri hanya 20 yang bisa pembahasan lebih lanjut. Tetapi dari perkembangannya ada tujuh Raperda yang tidak dapat disahkan pada 2016 karena belum adanya fasilitasi Kemendagri.
DPRD Kalsel Pastikan Sahkan Empat Perda
Sabtu, 25 Februari 2017 9:11 WIB