Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melakukan penggerebekan terhadap rumah seorang pelaku kasus narkotika karena diduga rumah tersebut dijadikan tempat penyimpan sabu-sabu.
"Memang benar kami telah melakukan penggerebekan di rumah pelaku narkotika," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik Map di Banjarmasin, Kamis.
Dia mengatakan, penggerebekan terhadap rumah pelaku narkotika itu dilakukan pada Senin (23/1) malam sekitar pukul 19.40 Wita.
Penggerebekan di rumah tempat menyimpan sabu-sabu itu berlokasi di Jalan Teluk Kelayan RT3 Nomor 30 Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dalam penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak enam paket.
"Pelaku tidak berkutik setelah Satuan Narkoba menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak enam paket di dalam rumahnya," katanya.
Dia mengatakan, untuk pelaku dari hasil penyidikan diketahui berinisial MR alias Lana (34).
Saat ini Lana beserta barang bukti kejahatannya diamankan di Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan sementara, Lana sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Polresta Banjarmasin Gerebek Rumah Penyimpan Sabu-Sabu
Jumat, 27 Januari 2017 21:36 WIB
Memang benar kami telah melakukan penggerebekan di rumah pelaku narkotika,