Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Satu lagi tersangka pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin jenis carnophen atau zenit, dibekuk anggota Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan
Tersangka Akhmad Jumadi (36 tahun) ditangkap di TKP Jalan Gerilya Desa Karang Jawa Muka Kecamatan Padang Batung.
Kasubag Humas AKP Agus Winartono menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari info masyarakat bahwa ada seseorang yang sering mengedarkan obat di sekitar jalan Gerilya Desa Karang Jawa muka Kecamatan Padang Batung.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan obat jenis carnophen atau zenit yang disimpan sofa yang terletak didalam kamar tidur maupun yang di bawa tersangka.
Menurut pengakuan tersangka dirinya berjualan Zenit sekitar 3 minggu, pasokan obat didapatnya dari Ibir warga Dusun Karasikan Kecamatan Sungai Raya.
Setiap 40 keping obat zenit, dibeli dengan harga Rp27 ribu dan dijual dengan harga Rp40 ribu jadi untung perkeping Rp13 Ribu.
"Hasil keuntungnya untuk membeli keperluan sehari-hari," ujarnya yang tertangkap saat dalam keadaan masih mabuk atau teler karena Zenit.
Selain untuk mendapatkan keuntungan, tersangka juga mengonsumsi obat tersebut untuk dirinya sendiri.
Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Ristyan Putra memerintahkan kepada Sat Res Narkoba dan jajaran Polsek di seluruh wilayah HSS, secara intens melalukan kegiatan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres HSS.
Selama Januari 2017, sudah ada beberapa pelaku pengedar narkoba yang berhasil ditangkap. Dari data yang ada sudah ada lima orang pengedar narkoba dengan rincian pengedar obat carnophen empat orang, dan satu orang pengedar narkotika jenis shabu.
Pengedar Zenit Tertangkap Saat Teler
Rabu, 18 Januari 2017 11:01 WIB