Barabai, (Antaranews Kalsel) - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Wilayah Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi advokasi dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) yang diikuti oleh seluruh anggota PGRI Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Ketua PGRI Kalsel Muhammad Hatta mengatakan, bagi guru yang telah tergabung menjadi anggota PGRI telah disiapkan advokasi PGRI atau juga bisa berkonsultasi melalui LKBH PGRI.
Advokasi tersebut dilakukan untuk mengantisipasi maraknya kasus hukum yang menjerat guru saat menjalankan kewajibannya.
"Kini semua guru wajib mengetahui aturan perlindungan anak serta
perlindungan hukum yang bisa didapat oleh guru," katanya.
Wakil Bupati HST H A Chairansyah mengatakan, keberadaan PGRI, dibentuk guna memperjuangkan aspirasi dan kepentingan anggota dalam mencapai tujuan.
Sebagai wadah organisasi profesi, hendaknya mampu memberikan naungan dan pengayoman untuk memberikan jaminan terhadap eksistensi kehidupan para guru sebagai anggota PGRI.
"Berdasarkan UU nomor 14 tahun 2005, guru sebagai sebuah profesi profesional merupakan salah satu bagian dari masyarakat yang tentunya perlu perlindungan hukum," katanya.
Guru di HST Mendapatkan Advokasi dari LKBH
Kamis, 13 Oktober 2016 20:05 WIB
Kini semua guru wajib mengetahui aturan perlindungan anak serta perlindungan hukum yang bisa didapat oleh guru,