Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, meringkus seorang pria yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah Polres setempat.
Kasi Humas Polres Hulu Sungai Utara Iptu Pol Alam di Amuntai, Selasa, mengatakan, dari informasi yang didapat pria tersebut sering mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu.
"Pelaku diringkus Satuan Narkoba saat hendak melakukan transaksi dengan konsumennya," ucapnya kepada Wartawan Antara.
Kasi Humas terus mengatakan, untuk pelaku masuk dalam target operasi itu diketahui bernama Hamni alias Iham (43) warga Desa Palimbangan, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
"Saat diringkus Iham tertangkap tangan dengan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 3,20 gram," tutur pria pemilik kumis tipis itu.
Alam sapaan akrab Kasi Humas juga mengatakan, budak barang haram itu dibekuk pada Minggu (2/10) sore, sekitar pukul 17.45 WITA. Saat hendak melakukan transaksi di pinggir jalan Desa Tabasan, Kec. Haur Gading, kabupaten setempat.
Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Satuan Narkoba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya.
Hasil pemeriksaan sementara, Iham sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Polres Hulu Sungai Utara akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya lain, siapapun pelakunya yang tertangkap akan langsung ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Polres HSU Ringkus DPO Kasus Sabu-Sabu
Selasa, 4 Oktober 2016 21:18 WIB
Pelaku diringkus Satuan Narkoba saat hendak melakukan transaksi dengan konsumennya,