Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polda Kalsel berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,5 kilogram dan ekstasi jenis ineks sebanyak 858 butir di wilayah kota setempat.
"Pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Subdit III Narkoba itu memerlukan waktu lebih kurang satu bulan," kata Kapolda Kalsel Brigjen Pol Erwin Triwanto di Banjarmasin, Senin.
Dia mengatakan, penggagalan peredaran sabu-sabu seberat 2,5 kilogram (kg) dan ekstasi ratusan butir itu berkat informasi dari masyarakat dan hasil kerja keras anggota Subdit III dalam melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kalsel.
Selain menggagalkan peredaran narkoba, anggota Subdit III yang dipimpin AKBP Adri Koko Prabowo Sik MH juga menangkap empat pelaku dalam satu jaringan.
Sebanyak empat pelaku dalam peredaran sabu-sabu seberat 2,5 kg dan ineks sebanyak 858 butir itu diketahui berinisial HYS alias Abau (40) warga Barito Kuala.
Selanjutnya, RUS (35) wanita, warga Kuin Selatan Banjarmasin Utara dan AF (38) warga Teluk Dalam Banjarmasin Tengah.
Dalam gelar kasus tersebut di halaman depan Mapolda Kalsel, untuk HYS, RUS dan AF ditangkap pada Rabu (31/8) siang sekitar pukul 13.30 Wita kemudian pengembangan kasus hingga pukul 15.00 Wita.
Dari penangkapan ketiga pelaku tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 14,52 gram dan ekstasi jenis ineks sebanyak 100 butir di Jalan Kuin Selatan Gang Ukhuwah Islamiah Kel. Kuin Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kemudian dikembangkan ke Jalan Handil Bakti Kelurahan Puntik Luar Kecamatan Mandastana Kabuatn Barito Kulas kembali didapati sabu-sabu sebanyak 1.735,34 gram dan ineks sebanyak 758 butir (warna hijau logo S sebanyak 695 butir dan warna merah logo Nike sebanyak 63 butir).
Kapolda Kalsel juga mengatakan, usai menangkap tiga pelaku tersebut, kasus tersebut terus dikembangkan hingga pada Jumat (2/9) sore sekitar pukul 17.00 Wita, anggota Subdit III kembali menangkap satu pelaku jaringan dari HYS, RUS dan AF.
Untuk satu pelaku yang ditangkap Jumat (2/9) itu diketahui berinisial AJ alias Ardi (30), sopir, warga Desa Gampong Matang Kumbang Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.
Dalam penangkapan AJ, polisi kembali mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak tiga paket dengan berat bersih 786 gram saat berada di parkiran salah satu hotel di kawasan Jalan Ahmad Yani Km 21 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Pelaku dari pengungkapan kasus ini semua berjumlah empat orang dan sudah diamankan di Polda Kalsel beserta barang bukti hasil kejahatan mereka.
"Kasus ini akan terus kami kembangan guna mengungkap bandar besar di atas mereka. Selain itu sudah empat kali mereka memasuk Narkoba ke wilayah Kalsel," katanya.
Dari hasil penyidikan sementara untuk HYS, RUS dan AF dijerat Pasal 132 (1) subsidair Pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tatun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk AJ atas perbuatannya dijerat Pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sabu-sabu dan ekstasi tersebut dari hasil interograsi terhadap para pelaku diketahui berasal dari Medan dan kami sedang mengincar bandar utama dari para pengedar ini," ujarnya.
Erwin Sapaan Akrab Kapolda Kalsel kembali mengatakan, kedua barang haram tersebut nantinya diedarkan di wilayah Kalimantan Selatan.
"Polda Kalsel akan menindak tegas setiap orang yang berani melakukan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kalsel," tegasnya di dampingan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Adri Koko Prabowo Sik MH.
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 2,5 Kg Dan Ratusan Butir Ineks
Senin, 5 September 2016 21:42 WIB
Pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Subdit III Narkoba itu memerlukan waktu lebih kurang satu bulan,