Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Setelah terkatung-katung cukup lama setelah memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2011 tanpa sempat melakukan pungutan terhadap menara telekomunikasi didaerahnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan akhirnya merubah Peraturan Daerah tentang pungutan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi (Base Transceiver Station/BTS) setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi.
Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Husairi Abdi di Amuntai Kamis mengatakan, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-XII/2014 yang membatalkan Penjelasan 124 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah karena bertentangan dengan UU dasar 1945 maka Pemda HSU harus merevisi Pertda sebelumnya yang mengacu pada UU tersebut terkait pungutan terhadap menara telekomunikasi.
"Agar Pemda HSU bisa melakukan pungutan terhadap keberadaan menara telekomunikasi maka perlu Perda yang bisa mengikat secara hukum yang tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya, " ujar Husairi Abdi.
Husairi mengatakan, seiring pengajuan beberapa buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada pihak Legeslatif kembali diajukan Raperda tentang pengendalian menara telekomunikasi agar bisa dilakukan pungutan retribusinya.
Sementara Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten HSU Galuh Bungsu Sumarni mengatakan sejak Perda Nomor 41 Tahun 2011 diberlakukan memang belum sempat dilakukan pungutan retribusi terhadap keberadaan menara telekomunikasi.
"Pungutan belum bisa kita lakukan selain karena menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait keberatan para pengusaha telekomunikasi, juga karena belum siapnya perangkat teknis didaerah, " katanya.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten HSU tercatat sudah terdapat sebanyak 38 buah menara telekomunikasi yang berada di Wilayah Kabupaten HSU.
Pelaksana Pos dan Telekomunikasi Dishubkominfo HSU Agus Wahyudi mengatakan retribusi terhadap menara selular sebesar dua persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tidak diperbolehkan lagi terhitung sejak Mei 2015, menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.
Agus mengatakan putusan MK tersebut telah membatalkan peraturan yang memperbolehkan penarikan retribusi terhadap menara selaluar yang berlaku selama ini setelah adanya keberatan dan uji materi dari pengelola/operator telekonikasi.
Putusan MK Paksa Pemda HSU Ubah Perda
Jumat, 10 Juni 2016 8:27 WIB
Agar Pemda HSU bisa melakukan pungutan terhadap keberadaan menara telekomunikasi maka perlu Perda yang bisa mengikat secara hukum yang tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya,