Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Kepolisian Resor Kotabaru bersama Badan Narkotika Kabupaten, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan pengacara memusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu dan ekstasi di Mapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi H Suhasto melalui Kasat Narkoba AKP Ubaldus Delo, di Kotabaru, Rabu mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kegiatan Satuan Narkoba Polres Kotabaru selama kurun waktu 2-3 bulan.
"Jenis barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, sabu-sabu seberat 16,33 gram, dan 14 butir ekstasi," kata Ubaldus.
Dikatakan, dari barang bukti tersebut berasal dari empat kasus dengan empat orang tersangka, yakni, berinisial Kr dengan barang bukti lima paket sabu-sabu seberat 4,73 gram.
Tersangka berinisial Hd dengan barang bukti satui kantong sabu-sabu seberat 4,87 gram. Dan tersangka berinisial Rn dengan barang bukti lima paket sabu-sabu seberat 2,43 gram.
Serta tersangka berinisial Hn dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,32 gram, dan satu paketan besar dalam gelas teh seberat 5,04 gram serta 14 butir ekstasi warna kuning berlogo gelas.
"Total barang bukti berupa sabu-sabu dari empat kasus dan empat tersangka tersebut sebanyak 16.33 gram, dan 14 butir ekstasi," jelas Delo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka diancam dengan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp400 juta atau maksimal Rp8 miliar.
Polres Kotabaru Musnahkan Sabu-sabu Dan Ekstasi
Kamis, 11 Februari 2016 7:08 WIB
barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, sabu-sabu seberat 16,33 gram, dan 14 butir ekstasi,"