Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Depot Air Minum Isi Ulang harus disosialisasikan kepada masyarakat.
Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Ekonomi dan Keuangan H Akhmad Rivai, di Kotabaru, Kamis mengatakan, izin usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) dengan memproses air baku menjadi air minum merupakaan salah satu usaha industri mikro dan kecil dengan peluang usaha yang menjanjikan.
Rivai berharap, pemilik usaha air minum isi ulang agar memperhatikan kebersihan dan kualitas air minum yang diolah, sehingga konsumen tidak dirugikan lebih-lebih pada musim kemarau, di mana sumber air baku yang diperoleh ada yang tidak jelas.
"Melalui sosialisasi pemilik usaha yang belum memiliki Izin Usaha DAMIU atau Izin Usaha sejenisnya yang sudah habis masa berlakunya segera diurus izinnya, sehingga ada kepastian hukum terhadap usaha yang dijalankan serta terjaga keamanan terhadap perlindungan konsumen," terangnya.
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan menyampaikan nilai ekonomis air minum yang dijual pada DAMIU menjadikan pilihan bagi masyarakat Kotabaru, karena harganya lebih murah dibandingkan dengan air minum yang berlabel.
Menurut dia, hingga saat ini jumlah usaha mikro dan kecil untuk air minum isi ulang sekitar 50 usaha.
Dia mengemukakan, syarat untuk mendapatkan Izin Usaha DAMIU sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2015 cukup sederhana meliputi surat pengantar RT/RW terkait lokasi usaha; KTP, KK, photo, pengisian formulir yang memuat nama.
Kegiatan usaha, sarana usaha yang digunakan, jumlah modal usaha, dan memiliki Sertifikat Higiene dan Sanitasi DAMIU yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
Agar perolehan Izin Usaha DAMIU ini lebih efektif, tidak berbelit-belit dan tidak memakan waktu yang lama, maka penerbitan Izin cukup dilimpahkan kewenangannya kepada Camat, karena permohonan izin tidak dikenakan biaya (gratis).
Perda Izin Usaha Air Isi Ulang Disosialisasikan
Jumat, 13 November 2015 9:44 WIB
Melalui sosialisasi pemilik usaha yang belum memiliki Izin Usaha DAMIU atau Izin Usaha sejenisnya yang sudah habis masa berlakunya segera diurus izinnya