Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, berhasil mengamankan 470 butir obat jenis Carnophen dari seorang kakek berinisial Jh (65) warga Pulaulaut Utara, Kotabaru.
Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi Kotabaru H Suhasto, melalui Kasat Narkoba AKP Ubaldus Delo, di Kotabaru, Kamis mengatakan, tersangka dibekuk di Desa Tirawan, Pulaulaut Utara, Kotabaru.
"Tersangka bersama barang bukti obat carnophen kini diamankan di Mapolres Kotabaru," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jh dijerat dengan pasal 196 jo 197 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Sebelumnya, jajaran Sat Narkoba juga berhasil mengamankan 2.651 butir obat-obatan terlarang dari dua tersangka dan jutaan rupiah uang hasil penjualan.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Higa Gunung, Kotabaru, ada orang yang menjual obat-obatan terlarang.
Atas informasi tersebut, Polisi langsung menindaklanjuti dengan melakukan pendalaman dan pemantauan di lokasi di Jalan Sejahtera, Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulaulaut Utara.
Setelah semuanya siap, lanjut Kasat Narkoba, tim Satuan Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yaitu seorang buruh bangunan berinisial Tr (50), dan Jr (42) Warga Pulaulaut Utara, Kotabaru.
Selain menangkap dua tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.699 butir obat jenis carnophen dan 952 butir obat jenis dextro serta uang hasil penjualan Rp1,155 juta.
Dari keterangan tersangka, obat-obatan tersebut diperoleh dari Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
"Kedua tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Polres Kotabaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang 36 tahu 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," ujarnya.
Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya kini fokus untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di lokasi-lokasi yang menjadi sorotan masyarakat luas, seperti Higa Gunung dan lainnya.
Polres Kotabaru Amankan 470 Butir Obat Terlarang
Jumat, 13 November 2015 9:25 WIB
Tersangka bersama barang bukti obat carnophen kini diamankan di Mapolres Kotabaru