Peraturan tersebut, baik berupa peraturan pemerintah (PP) maupun keputusan/peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan lain yang berkaitan pekerja, seperti PP Nomor 44 - 46 tahun 2015 dan Permenaker No 27 - 28 tahun 2014.
Pernyataan penolakan peraturan tersebut, selain mereka bacakan di hadapan massa pekerja yang memadati Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, juga dalam pertemuan dengan pimpinan DPRD Kalsel, komisi IV bidang kesra dan anggota dewan lainnya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banjarmasin Sumarlan selaku juru bicara mengungkapkan, beberapa peraturan yang mereka anggap tak manusiasi, antara lain jaminan pensiun dan kematian bagi pekerja.
"Berdasarkan PP tersebut jaminan pensiun bagi pekerja hanya 16 persen. Semestinya 75 persen dari upah terakhir," ujarnya dalam dialog yang didampingi Ketua KSPSI Kalsel H Sadin Sasau.
Menanggapi pernyataan atau tuntutan KSPSI tersebut, Ketua DPRD Kalsel Hj Noormiliyani Abrani Sulaiman menyatakan dapat memaklumi serta secara pribadi sependapat dan mendukung yang menjadi aspirasi pekerja itu.
"Masalah tenaga kerja ini juga salah satu yang menjadi perhatian serius DPRD Kalsel. Hal itu, dengan terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Ketenagakerjaan," ujar "Srikandi" dari Partai Golkar tersebut.
Pembentukan Pansus Ketenagakerjaan yang diketuai Yazidie Fauzi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, jauh sebelum aksi demo ini, demikian Noormilyani.
Mengakhiri dialog tersebut penandatanganan pernyataan dari KSPSI bersama anggota DPRD Kalsel sebagai tanda dukungan terahadap aspirasi/tuntutan pekerja.