Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resort Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Minggu (5/7) malam sekitar pukul 23:30 Wita mengamankan enam pelaku judi qiu-qiu di sekitar Komplek Perumahaan PTPN XIII Pelaihari.
"Penangkapan terhadap enam pelaku judi tersebut dilakukan Tim Satgas II Sat Reskrim Polres Tanah Laut atas laporan masyarakat setempat," ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Rizal Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi di Pelaihari, Senin (6/7).
Menurut dia, dari hasil penangkapan para pelaku judi itu pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp1.045.000.
"Saat ini keenam pelaku sudah dilakukan penyidikan di Mapolres Tanah Laut termasuk pemanggilan saksi-saksi," ungkapnya.
Ade papa Rihi terus mengatakan akibat perbuatan itu keenam pelaku judi itu dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dia berharap masyarakat di wilayah hukum Polres Tanah Laut, dapat berpartisipasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing dan apabila ada kegiatan yang mencurigakan segera lapor ke polisi.
Polres Ringkus Enam Pelaku Judi Qiu-Qiu
Senin, 6 Juli 2015 17:05 WIB
Penangkapan terhadap enam pelaku judi qiu-qiu tersebut dilakukan Tim II Satgas Reskrim Polres Tanah Laut atas laporan masyarakat setempa,