"Penangkapan terhadap ketiga pelaku ini kerja keras anggota di lapangan hingga melakukan pencegatan di pintu masuk Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)," kata Kepala BNNP Kalsel Kombes Richard melalui Kabid Pemberantasan AKBP Sujono di Banjarmasin, Selasa.
Ia mengatakan, penangkapan ini dimulai pada Sabtu (13/6) sore sekitar pukul 18.00 Wita di mana pihak BNNP Kalsel mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Jalan Pramuka Banjarmasin Timur tepatnya dekat flaza futsal.
Mendapat informasi itu anggota langsung turun kelapangan dan melakukan penyelidikan ternyata transaksi sudah selesai namun anggota mengetahui siapa-siapa pelaku yang melakukan kegiatan haram tersebut dan arah peredaran barang tersebut.
Dengan koordinasi yang kuat akhirnya anggota BNNP Kalsel menuju pintu masuk wilayah Kalteng yang berada di daerah simpang tiga Kelua. Setelah menunggu lama akhirnya pelaku yang ditunggu berinisial ADR (pengantar barang/kurir) melintas di depan mereka.
Langsung saja terjadi kejar-kejaran namun sempat kehilangan jejak karena pelaku menggunakan sepeda motor, tapi keberuntungan pihak BNNP karena pelaku terlihat mengisi bensin di SPBU Tamiang Layang Kalteng.
Tidak mau kehilangan buruannya, petugas langsung mecegat pelaku ADR dan menangkapnya saat digeledah ditemukan 501 butir ekstasi jenis CU warna biru dan sabu seberat dua ons yang ditaruh dibawah jok sepeda motor.
ADR yang diketahui warga Martapura Kabupaten Banjar Kalsel itu langsung diintrogasi terkait mau diantar kemana barang haram tersebut, dari hasil penuturannya barang mau diserahkan ke ML warga Muara Teweh Barito Utara Kalteng. ML pun langsung ditangkap dikediamannya.
"ADR perannya sebagai pengantar/kurir dan ML sebagai pembeli mereka berdua kami tangkap pada Sabtu (13/7) dan dalam penangkapan tidak ada perlawanan serta para pelaku pasrah," ucap Sujono saat didampingi Kasi Penyidikan AKP Suyatmin Ssos yang memimpin penangkapan tersebut.
Ia menambahkan, BNNP Kalsel tak habis disitu saja, ADR dan ML terus diintrogasi guna mengetahui siapa pemilik ekstasi 501 butir dan sabu-sabu seberat dua ons itu.
Akhirnya keduanya mengaku narkoba itu milik DD warga Banjarmasin, karena bandar barang haram itu warga Banjarmasin, anggota BNNP kembali ke tempat asal dan pada Minggu (14/6) pagi sekitar pukul 07.00 Wita, DD berhasil ditangkap saat berada di Gatot Soebroto Jalan Rama Banjarmasin Timur.
"Tiga pelaku di antaranya pemilik, pengantar/kurir dan pembeli sudah kami tangkap. Sekarang mereka bertiga sudah kami tahan guna proses hukum lebih lanjut," tuturnya saat menggelar kasus tersebut di Kantor BNNP Kalsel di Kota Banjarmasin.
Hasil penyidikan sementara DD merupakan seorang bandar dan sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus narkotika, dan semuanya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 132 ayat 1 jo 114 ayat 2 sub 114 ayat 2 lebih sub 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar.
"Kasus ini terus kami kembangkan guna membongkar jaringan di atas DD serta menangkap bandar besarnya," ujar pria berpangkat dua teratai di pundaknya itu.