Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mendesak Bupati Kotabaru menerbitkan Peraturan Bupati Tentang Perlindungan Anak dari kekerasan dan kejahatan.
"Keinginan tersebut disampaikan ke DPRD Kotabaru, agar turut membantu LPA mendesak Bupati Kotabaru Irhami Ridjani dalam mengantisipasi kekerasan dan kejahatan terhadap anak di Kotabaru," kata Ketua LPA Kotabaru, Alamaturadiah, di Kotabaru, Jumat.
Mencuatnya kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap seorang anak bernama Angelina (8) di Bali merupakan pelajaran berharga bagi semua agar selalu berhati-hati dalam menjaga anak-anaknya.
Permasalahan kekerasan terhadap anak dan ibu dalam rumah tangga dan lingkungan menurut dia, merupakan satu fenomena yang besar dan luas di Indonesia termasuk daerah, namun yang mecuat hanya sebagian kecil, ibarat "gunung es".
Mantan anggota DPRD Kotabaru periode 2009-2014 ini menyebut bahwa muara permasalahan dari semua itu adalah faktor ekonomi keluarga, demikian halnya yang dialami korban Angelina, akibat dari kemiskinan orang tuanya sehingga terpaksa harus diadopsi orang lain.
Menurutnya, dari kemiskinan tersebut berdampak luas terhadap masalah-masalah lain yang salah satunya kekerasan dan kejahatan dalam keluarga, dan yang sangat rentan menjadi korbannya adalah anak-anak dan wanita atau ibu.
Terkait dengan masalah ini, pemerintah yang dalam hal ini juga pemerintah daerah harus berperan dan bertanggung jawab, bukan hanya upaya penanggulangan setiap munculnya masalah, tapi juga upaya pencegahan.
Masih menurut politisi Partai PKB ini, secara yuridis formal memang sudah ada undang-undang tentang perlindungan anak dan wanita, tapi tidak cukup hanya itu, masih perlu dilakukan langkah nyata untuk pencegahan khususnya bagi daerah-daerah termasuk Kabupaten Kotabaru.
"Semasa duduk di parlemen, melalui hak inisiatif, atas nama dewan saya mengajukan Raperda tentang perlindungan anak dan wanita yang kemudian disahkan menjadi Perda. Namun implementasinya belum ada yang dilakukan pemerintah daerah," kata Hj Atul.
Sebagai langkah antisipasi dan pencegahan, dia menyebut, dewan sebagai wakil rakyat dapat mendesak kepada bupati untuk segera menerbitkan Perbup yang mengatur teknis pencegahan masalah ini, berikut mengalokasikan anggarannya.
Terkait masalah ini, hendaknya pula pemerintah melibatkan komponen masyarakat termasuk LSM di bidang ini, dinas terkait dan pihak-pihak yang konsen terhadap pencegahan, penindakan dan pengawasan.
LPA Desak Bupati Terbitkan Perbup Perlindungan Anak
Sabtu, 13 Juni 2015 16:40 WIB
Semasa duduk di parlemen, melalui hak inisiatif, atas nama dewan saya mengajukan Raperda tentang perlindungan anak dan wanita yang kemudian disahkan menjadi Perda.