Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sekretaris komisi III DPRD Kalimantan Selatan Ibnu Sina mengatakan, ketiadaan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi bisa menghambat pembuatan Peraturan Daerah.
"Karena banyak Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan atau harus mengacu pada.Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP)," ujarnya di Banjarmasin, Senin.
Sebagai contoh Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kalsel belum bisa diolah, karena ketiadaan RTRWP, lanjut politisi Partai keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Begitu pula Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Provinsi Metropolitan Banjar Bakula, belum bisa dibahas, tambah anggota DPRD Kalsel tiga periode itu.
Oleh sebab itu, gubernur/pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel bersama DPRD setempat terus dan berulangkali melobi pemerintah pusat agar sesegera mungkin menyetujui Raperda RTRWP Kalsel menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Terakhir kita juga sudah mendatangi Kementerian Agraria/Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ujar alumnus Univeristas Lambung Mangkurat (Unlam) yang berkampus di Banjarbaru itu.
Wakil rakyat Kalsel yang menyandang gelar sarjana perikanan dan magister lingkungan itu menerangkan, pengesahan RTRWP tersebut antara lain terkendala Peraturan Mentri Kehutanan (Permenhut) Nomor 435 tahun 2009 tentang Penujukan Kawasan Hutan.
"Yang mengherankan, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia sudah membatalkan Permenhut 435/2009, tapi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) masih memberlukan melalui Surat Edaran," tutur mantan Ketua Komisi I bidang hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel itu.
"Kita berharap RTRWP Kalsel bisa segera tuntas tahun ini, karena sudah lebih dua tahun terganjal di pemerintah pusat. Karena RTRWP itu penting dalam perencanaan pembangunan daerah, termasuk membuat Perda, terutama yang berkaitan dengan tata ruang," demikian Ibnu Sina.
DPRD : Ketiadaan RTRWP Hambat Pembuatan Perda
Senin, 18 Mei 2015 20:00 WIB
Karena banyak Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan atau harus mengacu pada.Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP),"