Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, melaksanakan bimbingan teknis cukup di daerah sebagai upaya dalam efesiensi anggaran.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif di Kotabaru, Minggu, mengungkapkan, sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah untuk efisiensi, pelaksanaan Bimtek dewan digelar di Banjarmasin.
Hal itu sesuai regulasi pemerintah melalui Permendagri tentang Prinsip-prinsip penyusunan APBD Tahun 2015 yang intinya efisiensi anggaran, maka dewan Kotabaru telah melakukannya.
Menurut dia, efisiensi penggunaan anggaran bukan hanya bagi jajaran eksekutif, demikian halnya dengan legislatif, dan parlemen Kotabaru telah melaksanakannya terkait pelaksanaan Bimtek saat ini.
Lazim bagi pejabat negara pada periode sebelumnya, setiap pelaksanaan Bimtek diselenggarakan di Jakarta, ibu kota negara, sehingga berdampak pada besarnya anggaran.
Namun sebagai kepatuhan atas aturan dan ketentuan negara yang kini diberlakukan, M Arif menyebut, Legislator Kotabaru dalam pelaksanaan Bimtek kali ini bekerja sama dengan lembaga pendidikan di Banjarmasin, Universitas Lambung Mangkurat (Unlam).
Kerjasama dengan Unlam menurutnya, dalam aturan yang disahkan, hanya enam lembaga yang berhak menyelenggarakan bimtek, yakni badan diklat dan pelatihan pemerintah pusat, badan diklat pemerintah provinsi, sekretariat DPRD provinsi, sekretariat DPRD kabupaten/ kota, partai politik, dan perguruan tinggi (PT).
"Artinya, DPRD Kotabaru menjadi pelopor dari peraturan pemerintah tentang efisiensi dengan melaksanakan Bimtek secara lokal dalam provinsi, meski demikian tidak mengurangi kualitas pengetahuan yang didapat para legislator," ungkapnya seraya menuturkan bahwa tujuan utama pelaksanaan Bimtek adalah peningkatan kapasitas SDM DPRD.
Pada bagian lain, ketua panitia pelaksana Bimtek dari Unlam, Prof Dr Abdul Halim Barkatullah M.Hum, kepada wartawan mengatakan, DPRD Kotabaru merupakan dewan pertama yang menggelar Bimtek di Banjarmasin.
"Biasanya anggota dewan menjalani Bimtek di Jakarta, karena adanya edaran pemerintah untuk penghematan, maka kegiatan tersebut harus diadakan di daerah masing-masing termasuk Kalsel," ujarnya.
Secara legalitas, Unlam sudah memenuhi syarat sebagai penyelenggara Bimtek, menyusul surat edaran kemendagri No.160/3559/SJ tentang petunjuk teknis orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
DPRD Gelar Bimtek Di Daerah Untuk Efisiensi
Minggu, 29 Maret 2015 21:57 WIB