Jakarta (Antaranews Kalsel) - Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan
tentang penghapusan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak yang melunasi
utang pajak sebelum 1 Januari 2016, sebagai upaya untuk meningkatkan
penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Berdasarkan laman
jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian Keuangan yang
diakses di Jakarta, Jumat, aturan tersebut tercantum dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 yang terbit pada 13 Februari 2015.
Menurut
PMK tersebut, penghapusan sanksi administrasi ini diberikan untuk utang
pajak yang muncul sebelum 1 Januari 2015 dan telah dilunasi Wajib
Pajak, serta masih tersisa sanksi administrasi dalam Surat Tagihan
Pajak.
Sanksi administrasi yang dimaksud adalah sanksi bunga sebesar dua
persen per bulan yang terbit karena utang pajak tidak atau kurang
dibayar sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Untuk mendapatkan keringanan tersebut, Wajib Pajak harus memenuhi
persyaratan antara lain telah melampirkan bukti pelunasan utang pajak
berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang
dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak.
Permohonan penghapusan sanksi administrasi ini dapat diajukan paling
banyak dua kali, dan untuk permohonan yang kedua harus diajukan dalam
jangka waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal surat keputusan
Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.
Direktur Jenderal Pajak akan menindaklanjuti permohonan penghapusan
sanksi administrasi dengan meneliti persyaratan dan ketentuan tersebut,
serta bisa mengembalikan permohonan itu apabila Wajib Pajak tidak
memenuhi ketentuan berlaku.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah
melakukan upaya untuk mendorong penerimaan pajak tahun 2015 yaitu dengan
melaksanakan "gijzeling" atau penyanderaan bagi Wajib Pajak yang masih menunggak pajak kepada negara.
Berbagai kebijakan ini, akan bersinergi dengan upaya ekstensifikasi
maupun intensifikasi yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya, untuk
mencapai target penerimaan pajak yang dalam APBN-Perubahan 2015
ditetapkan sebesar Rp1.294,3 triliun.
Kemenkeu Hapus Sanksi Administrasi Utang Pajak
Jumat, 27 Februari 2015 18:32 WIB