Pelaihari, (AntaranewsKalsel) - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, yang membahas pencabutan peraturan daerah nomor 16 tahun 2006 tentang restribusi pelayanan kesehatan RSUD H Boejasin Pelaihari ditunda.
"Tertundanya rapat paripuna terkait pencabutan Perda No.16/2006, karena tidak semua fraksi setuju," kata Ketua DPRD Tanah Laut (Tala) Ahmad Yani, di Pelaihari (ibu kota kabupaten, 65 km timur Banjarmasin), Senin.
Ia menerangkan, dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Tala, hanya dua fraksi yang setuju tanpa syarat, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sementara empat fraksi setuju namun dengan catatan, satu fraksi abstain. Kempat fraksi itu, Fraksi Partai Golkar, PPP, Nasdem dan Fraksi Amanat Sejahtera, sedangkan yang abstain, Fraksi Gerindra-Demokrat, terangnya.
Ia mengatakan, dengan ditundanya paripuran pencabutan Perda No.16/2006 tersebut, maka pihaknya kembali akan mengagendakan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Tala.
"Kemungkinan besar Perda No.16/2006 tersebut akan kita agendakan paripurnanya bersama Perda Likuidasi Perusda Aneka Usaha Manuntung Berseri dan Perda Penyertaan Modal di BPR," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, kalaupun pencabutan Perda No.16/2006 tidak dilakukan sebenarnya tidak jadi masalah, karena RSUD H Boejasin sejak tahun 2010 telah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Begitu juga terhadap kenaikan tarif, BLUD H Boejasin bisa saja menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)," katanya.
Ia menambahkan, dengan ditundanya paripurna tersebut, pihaknya harapkan masih ada waktu untuk melakukan perbaikan terhadap catatan empat fraksi itu.
Paripuran Pencabutan Perda Restribusi RESUD Boejasin Ditunda
Senin, 26 Januari 2015 17:35 WIB
...tertundanya rapat paripuna terkait pencabutan Perda No.16/2006, karena tidak semua fraksi setuju,"