Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut (BLH Tala), Karyadi mengatakapan pada tahun 2013 ada tiga pengaduan masyarakat terkait dengan permasalahan lingkungan di daerah tersebut ke BLH Tala.
"Ada tiga pengaduan masyarakat pada tahun 2013, pertama berasal dari masyarakat Kelurahan Sarang Halang Kecamatan Pelaihari. Indikasi pencemaran limbah dan bau yang ditimbulkan kegiatan pengumpulan karet berlokasi di Jalan A Yani RT 05 Kelurahan Salang Halang†ujar Kepala BLH Tala, Karyadi, di Pelaihari, Kamis (23/10).
Pengaduan kedua, sebut dia, dari masyarakat Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap, terkait indikasi pecemaran air sungai dan perkebunan karet masyarakat. Sedangkan pengaduan ketiga dari masyarakat Desa Telaga Kecamatan Pelaihari, tentang penggalian batu gunung.
“Dari hasil verfikasi, untuk indikasi pencemaran limbah dan bau di RT 5 Kelurahan Sarang Halang Kecamatan Pelaihari, terdapat ceceran limbah yang menimbulkan bau untuk segera ditangani dan sebagai pertimbangan , penanggungjawab kegiatan usaha sudah menyiapkan alternatif pemindahan pengumpulan karet ke tempat baru.
Menurutnya , saran tindakan yang dilakukan adalah, menghentikan aliran limbah yang masuk ke drainase umum dan segera mengelolanya dengan aplikasi EM4, sehingga tidak mencemari lingkungan. Selain itu, penanggungjawab usaha membuat izin gangguan untuk kegiatan yang sudah berlangsung ke BP2T tanah Laut.
“Untuk pengaduan masyarakat Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap, tanggal 2 April 2013, berdasarkan hasil temuan lapangan Tim BLH Tala dan perwakilan Dinas Pertanian Tanaman pangan dan Perkebunan Tanah Laut berupa dampak debu batubara, kegiatan crushing, kebisingan suara dan pencemaran sungai dari kegiatan tambang PT Arutmin Indonesia Tambang Kintap,†ungkapnya.
Diutarakannya, hasil verfikasi tim PT Arutmin Indonesia Tambang Kintap wajib melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran udara yang diakibatkan oleh usaha yang dilakukan, dan memberikan informasi yang benar dan akurat pada masyarakat, dalam upaya pengendalian pencemaran udara.
“Dari verfikasi lapangan tim beberikan kesimpulan dan saran kepada PT Arutmin Indonesia Tambang Kintap, wajib mengelola air limbah dari usaha kegiatannya, sehingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke media lingkungan dan wajib memiliki izin pembuangan air limbah dari menteri, gubernur, atau bupati sesuai kewenangannya,†tegasnya
Lebih lanjut dia mengemukakan, pengaduan masyarakat Desa Telaga Kecamatan Pelaihari tanggal 27 April 2013, meminta pemberhentian pemberian izin penggalian batu gunung, karena limbah dari galian tersebut telah merusak areal pertanian atau persawahan, sumber air untuk pengairan sawah , jalan yang dilalui, diakui sebagai jalan milik pengusaha, padahal jalan tersebut adalah jalan desa, penambangan tersebut diduga tidak memiliki izin.
BLH : 2013 Ada Tiga Pengaduan Masyarakat
Jumat, 24 Oktober 2014 17:39 WIB