Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Sekitar 30 persen dari 27 buah produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang diterbitkan DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, berasal dari inisiatif lembaga eksekutif.
Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Kotabaru, periode 2009-2014, Sukardi, Senin mengatakan, dari 27 Perda per tahun yang diterbitkan DPRD bersama Pemkab Kotabaru, dalam program legislasi daerah (Prolegda) di Kotabaru, 30 persen diantaranya merupakan inisiatif dewan.
 "Dari total capaian perda yang disahkan selama periode 2009-2014, perda yang dihasilkan berasal dari inisiatif dewan, tandas Sukardi, kemarin.
Seperti 27 perda yang disahkan selama 2014 ini menurutnya, 10 perda merupakan usulan dewan yang kemudian digodok dan dibahas bersama-sama eksekutif melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Diungkapkan Sukardi, munculnya raperda inisiatif dewan yang mekanismenya melalui badan legislasi, bersumber dari aspirasi masyarakat dalam menyikapi segala permasalahan yang terjadi dan berlangsung di tengah-tengah mereka.
Rata-rata perda yang dihasilkan dari inisiatif dewan merupakan akomodasi dari aspirasi masyarakat atau memang analisa dari suatu kejadian di tengah-tengah masyarakat namun belum ada aturan atau payung hukum yang mengaturnya.
Politikus yang kini terpilih menjadi legislator dari Partai Nasdem ini menyontohkan, di awal ia menjabat sebagai ketua Banleg, menerima keluhan masyarakat sehubungan maraknya berdiri tower atau BTS (base transceiver station) milik operator seluler, yang keberadaannya membuat masyarakat di sekitarnya takut jika terjadi angina kencang bisa menimpa rumah mereka.
 "Sementara saat itu belum ada aturan yang mengatur masalah pendirian tower, sehingga begitu mudah mendirikannya tanpa ada larangan. Namun begitu terbit perdanya, maka segala sesuatu yang menyangkut pendirian BTS harus diatur dan dibatasi, dengan mengedepankan keselamatan dan kenyamanan masyarakat di sekitarnya, ujar Sukardi.
Tiga perda lain yang menurut Sukardi begitu mendesak diperlukan di Kotabaru sehingga dilahirkan dari inisiatif dewan, yakni perda tentang pelaksanaan program Corporate Sosial Resoncibility (CSR), dimana mengharuskan perusahaan yang beroperasi di Kotabaru untuk berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya di sekitar operasional perusahaan.
Selanjutnya perda tentang lingkungan yang mengantisipasi terjadinya polusi lingkungan menyusul kian gencarnya sejumlah perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kotabaru, dan ternyata berdampak pada meningkatnya limbah.
 "Selanjutnya perda tentang perumahan, yakni aturan penataan tata ruang bagi pelaku bisnis property atau perumahan di Kotabaru. Sebab jika tidak diatur lebih dulu, dikhawatirkan kesemrawutan tata kota dan pemukiman nantinya, pungkas Sukardi. Â