Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang pemuda berinisial AR (31) warga jalan Rantauan Timur, Banjarmasin Selatan terpaksa harus mendekam di penjara Polresta Banjaramsin Selatan karena tertangkap tangan atas kasus sabu.
Dia ditangkap polisi, di rumahnya jalan Rantauan Darat Banjarmasin Timur, Jumat, karena tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis Sabu.
Dari catatan kepolisian setempat, AR pernah pula ditangkap karena keterlibatannya dengan obat-obatan haram tersebut pada 2010 silam, bahkan dia ditahan selama 3 tahun. Dan sekarang dia tidak juga jera, tertangkap kembali pada kasus yang sama.
Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Ipda Sugianto mengatakan, bahwa AR masuk target oprasi pihaknya, karena informasi mengedarkan sabu. "Saat kita tangkap itu dia lagi menyimpan 6 paket sabu yang siap diedar," ujarnya.
Polisi, kata dia, mengkap pelaku AR saat di rumahnya, dan disita pula barang bukti berupa bong alat penghisap sabu serta uang Rp 525 ribu yang diduga hasil penjualan obat haram itu.
Sebelum penangkapan, ungkap Sugianto, pihaknya sudah mengintai pelaku AR yang lagi bertransaksi dengan pembeli, namun sayang saat digrebek pembelinya berhasil kabur. "Karena dia pakai motor dan kita pakai mobil mengejarnya, maka kehilangan jejak kita pas di Jembatan Basirih," akunya.
Setelah yakin ada bukti keterlibatan AR itu, pihaknya pun kembali mencari AR sebagai pengedarnya, dan didaparkan saat dia berada di rumahnya. "langsung kita tangkap," paparnya.
Saat didiwawancarai, AR mengakui bahwa barang narkotika yang disita polisi itu memang benar miliknya, namun dia menyatakan hanya menjualkan milik orang lain juga. "Mengambil barangnya di daerah Kelayan, saya mendapat imbalan Rp 20 ribu perpaketnya kalau laku," akunya.
Dia menyatakan terpaksa mengerjakan pekerjaan yang melawan hukum ini karena tidak memiliki pekerjaan, sebab selama dia mencari kerja melamar menjadi buruh bangunan pun selalu ditolak.
"Saya kapok sudah, cukup dua kali ini saja sudah berurusan dengan hukum," akunya./e
Pemuda Ini Ditangkap Lagi Karena Sabu
Jumat, 11 Juli 2014 19:49 WIB