Oleh Imam Hanafi
Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Sejumlah Calon Legislatif di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, masih meragukan terjadinya tertukarnya surat suara yang dijadikan alasan Komisi Pemilihan Umum setempat, untuk menggelar pemungutan suara ulang di 10 Tempat Pemungutan Suara.
Caleg DPRD Kalsel Daerah Pemilihan (Dapil) I asal Hulu Sungai Utara (HSU) H Hormansyah, Senin menuturkan, meyakini surat suara yang dilapor tertukar di dua daerah pemilihan (dapil) di HSU bukan tertukar, melainkan tercampur.
"Karena jika di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS), terdapat surat suara DPRD tertukar dengan Dapil lain, asumsinya ada 10 TPS di Dapil lain yang juga terjadi surat suara tertukar," ujarnya, melalui siaran pers pemerintah daerah setempat.
Namun faktanya di lapangan belum ada laporan dari Dapil lain, adanya surat suara yang tertukar.
Hormansyah meminta KPU HSU harus jelas dalam menggunakan istilah tertukar ini dalam menerapkan surat edaran KPU Pusat nomor 275 yang dijadikan pegangan KPU dalam melaksanakan PSU atau Pemilihan Suara Ulang.
Pihak KPU sendiri menyatakan meski 10 TPS di dua Dapil dilaporkan ada surat suara DPRD Dapil lain yang nyasar ke Dapil I dan III, namun tidak ada laporan Dapil lain yang juga mengalami surat suara tertukar.
Divisi Hukum dan Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum Hulu Sungai Utara, Husnul Fajri, menjelaskan, dalam keputusan mengambil kebijakan menggelar pemungutan suara ulang ini pihaknya berpegang pada surat edaran KPU Pusat nomor 275 tanggal 4 April 2014.
Pada salah satu poin dalam surat edaran itu dikatakan bahwa KPU kabupaten/kota diijinkan menyelenggarakan pemungutan suara ulang apabila pada saat saat pelaksanaan pencoblosan suara atau perhitungan suara terdapat surat suara yang tidak sesuai dengan Dapil bersangkutan.
Ia menambahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut baru boleh dilakukan setelah KPU kabupaten/Kota melakukan rapat pleno untuk memutuskan pemungutan suara ulang.
"Jadi apabila ada surat suara dari Dapil lain meski hanya dua surat suara tetap dilakukan pemungutan suara ulang berdasarkan surat edaran KPU tersebut," kata Husnul.
Husnul menegaskan KPU kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan berbeda dari poin yang ada pada surat edaran KPU pusat sehingga KPU kabupaten/kota hanya melaksanakan sesuai bunyi surat edaran itu.
Apalagi, katanya waktu yang diberikan KPU pusat untuk menggelar pemungutan suara ulang hanya dari tanggal 10 - 15 April, sehingga secara marathon sejak Minggu (13/4) KPU HSU menggelar Rapat Pleno dan melakukan sosialisasi rencana pemungutan suara ulang Senin (14/4).
Sementara Komisioner KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Divisi Teknis Noorkholis Majid yang hadir pada Sosialisasi Rencana pemungutan suara ulang di Kantor KPU HSU Senin (14/4) menambahkan berdasarkan surat edaran KPU pusat selanjutnya nomor 306 istilah tertukar tidak mesti surat suara tertukar dengan Dapil lain, namun istilah tertukar yang disebutkan dalam surat edaran ini adalah surat suara yang tidak sesuai peruntukannya pada suatu Dapil tertentu.
Pihak KPU HSU sendiri menyatakan baru menerima surat edaran nomor 306 tersebut seusai pencoblosan suara malam harinya pukul 23.00 wita sehingga baru bisa mensosialisasikannya ke KPPS mulai 10 April.
Karena pada surat edaran lanjutan tersebut dijelaskan lebih lanjut regulasi atau tata cara pelaksanaan pemungutan suara ulang demikian pula pada surat edaran KPU pusat berikutnya nomor 315 per tanggal 11 April 2014.
Ketua KPU HSU Akhmad Syarwani mengatakan KPU HSU tetap berpegang pada surat edaran tersebut untuk melaksanakan pemungutan suara ulang meski pada saat Sosialisasi terkait rencana pemungutan ulang yang digelar di gedung KPU HSU Senin kemaren sejumlah pengurus Parpol dan Caleg mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan pemungutan suara ulang di 10 TPS di HSU yang akan di helat 15 April.
"Secara hierarki KPU kabupaten/ kota hanya sebagai pelaksana peraturan yang dibuat KPU pusat jadi kita akan tetap melaksanakan pemilu ulang," tandasnya.
Caleg HSU Ragukan Surat Suara Tertukar
Senin, 14 April 2014 19:37 WIB