Oleh Imam Hanafi
Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, terpaksa melakukan penghitungan ulang hasil pemungutan suara, karena masih ada selisih jumlah suara antara direkap dan saksi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotabaru M Erfan, didampingi Divisi Hukum Akhmad Gapuri, Mhum, di Kotabaru, Kamis mengatakan, salah satu TPS yang melakukan penghitungan ulang di TPS 8 di Baharu Selatan, Pulaulaut Utara, Kotabaru, karena ada selisih antara data di rekap dengan data yang dicatat oleh saksi.
"Masalahnya, ada jumlah suara untuk DPR RI yang ditulis dalam rekap berbeda dengan jumlah yang dicatat oleh saksi, sehingga para saksi sepakat untuk melakukan penghitungan ulang hasil pemungutan suara," ujarnya.
Rata-rata penghitungan ulang hasil pemungutan suara, terjadi hingga larut malam.
Sementara untuk penghitungan hasil pencoblosan di TPS yang pemilihnya diatas 400 orang rata-rata diatas pukul 22.00 Wita, apabila jumlah pemilihnya lebih banyak lagi, penghitungan suara hampir tengah malam.
Gapuri, menambahkan, ada sejumlah TPS yang didatangi tingkat partisipasi masyarakat mencapai diatas 70 persen, yakni TPS 1 Desa Stagen, TPS 08 Baharu Selatan, TPS 05 Sungai Taib, Pulaulaut Utara.
Sementara itu, jumlah TPS di Kotabaru sebanyak 862 buah dengan jumlah pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 225.482 jiwa, ditambah dengan jumlah pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 834 jiwa.
Suara Dibeberapa TPS Selisih
Kamis, 10 April 2014 11:12 WIB