Oleh Syamsuddin Hasan
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Ariffin menyatakan, pendapat-pendapat mengenai politik di Indonesia tampaknya simpang siur, sehingga cenderung membingungkan masyarakat.
"Semestinya yang memberikan pendapat atau komentar tentang politik, memang orang yang mempunyai kompetensi dalam hal itu," ujarnya saat membuka sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel Nomor 60 tahun 2012, di Banjarmasin, Kamis.
Tapi belakangan, lanjutnya, semua orang ikut memberi pendapatan dan komentar tentang politik, apakah dia sarjana hukum, sarjana pendidikan, sarjana teknik dan sarjana pertanian. Pokoknya bukan orang yang berlatar belakangkan atau ahli ilmu politik.
Menurut Gubernur Kalsel dua periode yang pernah mengecap pendidikan di Fakultas Sosial Politik (Sospol) Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin itu, sebaiknya pendapat atau komentar tentang politik dari orang yang berkompeten.
"Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi simpang-siur mengenai politik, dan jangan dari orang yang tak memiliki kompetensi di bidang itu guna mencegah kesimpangsiuran pendapat, yang bukan menentramkan masyarakat, tapi justru bisa sebaliknya," ujarnya.
Mengenai Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014, pembina politik di Kalsel tersebut mengharapkan, agar semua lapisan masyarakat, terlebih yang mempunyai hak memilih supaya menggunakan haknya dengan sebaik-baiknya.
"Karena Pemilu 2014 mempunyai arti yang cukup strategis dalam menentukan masa depan negara dan bangsa Indonesia. Apalagi kita menghadapi tahun 2015 atau memasuki era `Millennium Development Goals` (MDGs)," lanjut almunus Institut Ilmu Pemerintahan tersebut.
Oleh sebab itu, dia mengajak, warga masyarakat yang mempunyai hak memilih agar beramai-ramai datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk memberikan pilihan yang terbaik.
"Karena Pemilu sebagai salah satu wujud kecintaan kita terhadap tanah air (hisbulwathan) yang juga menjadi kewajiban setiap warga negaranya," demikian Rudya Ariffin.
Pergub Kalsel 60/2012 itu berkaitan dengan prosedur atau ketentuan pemberian dan penerima hibah dari pemerintah provinsi (Pemprov) setempat, dengan dua narasumber masing-masing Kepala Biro Keuangan Moh Syah Jehan dan Karo Kesra H Herman Taufan.
Dalam sosialisasi Pergub No 60/2012 yang dipandu Karo Humas Pemprov Kalsel H Haris Makkie itu, untuk memberi kejelasan prosedur dan ketentuan mengenai hibah agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Pembukaan sosialisasi Pergub tersebut hadir pula Ketua DPRD Kalsel Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah, serta beberapa kepala/pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jajaran Pemprov itu.
Pendapat Politik Simpang Siur
Kamis, 3 April 2014 20:49 WIB