Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, H Murdianto, MSi, menyatakan sekitar 10 orang guru di Kotabaru harus mengembalikan dana tunjangan sertifikasi 1-2 bulan, karena cuti atau tidak masuk kerja.
"Sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), awal Februari 2014, ada guru yang cuti dan tidak masuk kerja dengan surat resmi masih tetap mendapatkan tunjangan sertifikasi, padahal dalam cuti ia tidak berhak," kata Murdianto, di Kotabaru, Selasa.
Dinas Pendidikan Kotabaru, saat ini masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPKP, untuk melakukan eksekusi terhadap guru yang harus mengembalikan dana tunjangan sertifikasi ke kas negara tersebut.
Kelebihan dana tunjangan sertifikasi tersebut, ujar Murdianto, ditemukan BPKP saat yang bersangkutan mengambil cuti melahirkan, atau kegiatan lain. Sehingga tidak dapat menjalankan tugas seperti biasa. Sementara tunjangan sertifikasi, tetap diterima para guru yang sedang cuti tersebut.
Dijelaskan Murdianto, bagi mereka yang ditemukan absen atau alpa tidak masuk kerja tanpa ada keterangan, tidak wajib mengembalikan dana tunjuangan sertifikasi.
Besarnya uang tunjangan sertifikasi, kata Murdianto, berfariasi, sesuai golongan dan kepangkatan guru yang berrsangkutan.
"Selama 2013, jumlah guru yang mendapatkan dana tunjangan sertifikasi sekitar 1.030 orang," paparnya.
Untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, menurut dia, prosesnya cukup panjang, seperti jam mengajar harus 24 jam. Hal itu semata-mata sebagai upaya kehati-hatian, agar tunjangan tersebut benar-benar bermanfaat sesuai tujuan awal, salah satunya untuk meningkatkan kinerja guru dan kesejahteraan guru, serta meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan.
Murdianto menambahkan, di lingkungan Dinas Pendidikan Kotabaru juga terdapat sekitar 10-20 orang guru harus mengembalikan gaji karena sudah memasuki masa pendisun.
 "Guru yang sudah pensiun tersebut masih saja menerima gaji, seperti sebelum pensiuan, sehingga dalam temuan BPKP, guru-guru tersebut harus mengembalikan gaji yang sudah diterima itu ke kas negara," terangnya. Â