Oleh Ulul Maskuriah
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin mengungkapkan, saat ini pemerintah pusat sedang menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa antara lain menyiapkan dana pembangunan desa Rp1,4 miliar hingga Rp1,6 miliar.
Menurut Gubernur pada Sosialisasi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Perintahan Desa di Gedung Sultan Suriansyah, Kamis, berdasarkan UU Desa tersebut, tiap desa di Indonesia akan mendapatkan dana sebesar Rp1,4 miliar hingga Rp1,6 miliar per tahun dari APBN.
"Selain itu, juga akan ditambah kucuran dana dari APBD provinsi maupun kabupaten/kota yang besarannya berbeda-beda terkait kemampuan keuangan daerah," katanya.
Sebagai upaya untuk melaksanakan ketentuan tersebut, kata dia, perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh kepala desa, agar bisa mempersiapkan diri, baik untuk perencanaan pembangunan dan administrasi dalam pengelolaan keuangan tersebut.
Menurut gubernur, jika undang-undang tersebut telah dilaksanakan, dan pemerintah menggelontorkan dana yang tidak sedikit tersebut, maka pertanyaan adalah, apakah aparatur pemerintahan desa sanggup mengelola keuangan desanya.
"Untuk itu, harus ada pelatihan bagi aparatur desa terkait pencatatan, penggunaan serta pertanggungjawaban dana yang diterima itu, sehingga penyimpangan akibat kesalahan administrasi dan lainnya, bisa dihindari," katanya.
Selain dari APBN, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel maupun pemerintah kabupaten juga akan menggelontorkan dana yang sama, hanya saja, hingga kini pemprov belum menentukan besaran anggaran untuk desa, karena harus menunggu menunggu estimasinya dulu.
"Berdasarkan UU Desa itu, pembiayaan pemerintahan dan pembangunan desa minimal dua tahun sesudah disahkan pada 17 Januari 2014 lalu, harus sudah dilaksanakan, sehingga pada 2015 atau 2016, dana tersebut sudah harus digelontorkan ke desa," katanya.
Selain kucuran dana yang jumlahnya cukup besar tersebut, UU Nomor 6 tahun 2014 juga mengatur gaji bagi kepala desa.
Di mana, kepala desa menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, mendapat jaminan kesehatan, dan mendapat perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan.
Selain itu, kepala desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Di Kalsel, hingga kini tercatat ada 1.866 desa yang tersebar di 151 kecamatan dan 13 kabupaten/kota.
Rencana adanya dana desa yang cukup besar tersebut, disambut baik oleh para kepala desa, hanya saja mereka mengaku khawatir tidak akan mampu mengelola dana tersebut dengan baik dan benar, sehingga bisa ujung-ujungnya ke penjara, untuk itu diharapkan dinas terkait selalu memberikan pendampingan.
Setiap Desa Mendapat Rp1,6 Miliar
Kamis, 6 Maret 2014 22:17 WIB