Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan memanggil lima anggota calon legislatif dari beberapa partai yang diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Pemilu untuk dimintai konfirmasi dan klarifikasi.
Anggota Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie di Banjarmasin, Selasa mengungkapkan ke lima calon anggota legislatif tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan memasang iklan di media massa sebelum jadwal kampanye yang ditetapkan.
Sesuai jadwal, kata Azhar, kampanye atau iklan melalui media massa baru boleh dilaksanakan pada 16 Maret hingga 5 April 2014, kenyataannya, ke lima Caleg tersebut telah mengiklankan diri di media massa lokal.
Ke lima orang yang dipanggil Bawaslu untuk dimintai klarifikasinya tersebut adalah, Dr H. Zainul Arifin Noor, dari Partai Kebangkitan Bangsa, dan telah memenuhi panggilan Bawaslu untuk memberikan keterangan.
Sedangkan sisanya, untuk tiga orang, telah mengkonfirmasikan untuk tidak datang, dan meminta agar Bawaslu menjadwalkan ulang pemanggilan mereka, untuk melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran undang-undang kampanye, sedangkan satu orang lainnya, belum ada konfirmasi.
Keempat orang yang dipanggil Bawaslu tersebut, Syafruddin H. Maming dari PDIP sebagai Caleg DPRD Provinsi, H. Sudian Noor dari PAN, caleg DPR RI, H. Gusti Nurpansyah dari PAN Caleg - DPR RI dan Adi Iriawan dari PDIP.
Selanjutnya, kata Azhar, Bawaslu akan melakukan kajian dari keterangan ke lima orang tersebut, untuk memastikan apakah mereka memenuhi unsur terhadap pelanggaran atau tidak.
"Kalau ternyata kelimanya tidak memenuhi unsur pelanggaran undang-undang Pemilu maka pemeriksaan akan langsung kita hentikan. Kita akan sportif," katanya.
Kalau ternyata memenuhi unsur pelanggaran atau pidana, maka selanjutnya Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan Gakumdu atau Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum yang anggotanya antara lain terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu.
Menurut Azhar, pemanggilan tersebut dilakukan atas saran dari Gakumdu, agar Bawaslu melakukan klarifikasi lebih awal, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain caleg yang mengiklankan diri di koran, Bawaslu juga sedang menyelidiki iklan caleg di televisi yang diduga juga telah dilakukan oleh beberapa orang.
"Kami sedang meminta kopiannya ke KPID, sebagai bukti kalau ternyata benar ada palanggaran proses Pemilu," katanya.
Sebagaimana diketahui, saat ini terdapat perbedaan persepsi pelanggaran antara KPU dan Bawaslu, menurut KPU seorang caleg dinyatakan melakukan pelanggaran bila memenuhi beberapa unsur antara lain, ada kalimat ajakan untuk mencoblos, ada gambar caleg, menyampaikan visi misi dan beberapa unsur lainnya.
Sedangkan Bawaslu, seorang caleg dinyatakan telah melakukan pelanggaran apabila dia telah memasang iklan walaupun hanya gambar caleg dan parpol.
Seorang Akademisi di Banjarmasin, Dr. Rifkinizami Karsayuda mengatakan, sejak awal KPU tidak menetapkan seorang caleg harus menggunakan visi misi, sehingga pada saat seseorang mengiklankan diri di media massa, dan tidak mencantumkan visi misi tetap melakukan pelanggaran.
"Caleg telah mencantumkan nama dan gamber partai politik di media, sebelum jadwal yang ditetapkan, sudah termasuk pelanggaran," katanya.