Ketua DPRD Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, Abdul Ghais mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) menghentikan bangunan bagian teras depan hotel "Best Westen" yang melenceng dari Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Teras hotel tersebut memang menjorok terlalu ke depan, juga menutup sungai, sehingga berbeda dengan bangunan lainnya, karena itu tak sesuai aturan," kata Abdul Ghais kepada wartawan di Banjarmasin, Senin.
Kalau Pemkot menghentikan bangunan depan hotel Best Westen, sangat bagus sekali karena memang banyak kabar miring tetang bangunan di Jalan protokol tersebut dan mengundang banyak orang pro kontra,katanya.
Menurut Petinggi Partai Demokrat Kota Banjarmasin ini, jika Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan membangun menjorok ke sungai sudah waktunya Pemkot bersikap tegas untuk melakukan kontrol pembangunan yang memang sudah melanggar aturan.
Sebab bila hal tersebut dibiarkan akan menjadi preseden buruk dikemudian hari, dan juga kurang baik sebab bangunan ini jadinya berbeda dengan bangunan kanan dan kirinya.
Jadi, kata Abdul Ghais, bukan saja disikapi secara tegas, Pemkot dalam mengambil sikap tak boleh lemah, apalagi ini mencakup keindahan kota sehingga harus dijaga mulai sekarang sesuai aturan.
Diakuinya memang banyak orang mempertanyakan bangunan hotel Best Westen yang belakangan dipercepat penyelasaiannya, terutama yang menyita sungai dan sepadan jalan yang dikabarkan untuk kolam renang.
DPRD mendukung sikap tegas Pemkot Banjarmasin yang melayangkan surat penghentian pembangunan teras depan yang menutup sungai di Jalan A Yani Banjaramsin, meski bangunan sekarang sudah mendekati penyelesaikan.
Berdasarkan keterangan hotel Best Westen yang merupakan hotel dari jaringan internasional dibangun dengan dana sekitar Rp200 miliar dengan jumlah 138 kamar dilengkapi dengan kolam renang, restauran, ruang rapat, ruang hiburan, taman, dan fasilitas hotel lainnya.
DPRD Dukung Pemkot
Senin, 4 Maret 2013 15:41 WIB